Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Psikologi UNM yang selanjutnya disingkat Maperwa Kema F. Psi UNM sebagaimana yang dimaksud dalam AD/ART Kema F.Psi UNM. Maperwa Kema F. Psi UNM merupakan organisasi pemegang kedaulatan tertinggi dalam lingkup Kema F. Psi UNM.
Anggota Maperwa Kema F. Psi UNM merupakan perwakilan mahasiswa dari tiap Angkatan aktif dan BKM Kema F. Psi UNM. Maperwa Kema F. Psi UNM diwakili oleh maksimal 4 orang dari setiap angkatan aktif dan 4 orang dari setiap BKM Kema F. Psi UNM. Anggota Maperwa Kema F.Psi UNM adalah wakil mahasiswa yang telah bersumpah dan berjanji sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memerhatikan kepentingan masyarakat Kema F.Psi UNM.
Kelengkapan keanggotaan Maperwa Kema F. Psi UNM terdiri dari Ketua Umum merangkap anggota, Sekretaris Umum merangkap anggota, Ketua Komisi merangkap anggota, Sekretaris Komisi merangkap anggota, Anggota Komisi merangkap anggota. Adapun Jenis-jenis Komisi dan Ruang Lingkupnya ialah Komisi I memiliki ruang lingkup pendidikan, pelatihan, dan agama. Komisi II memiliki ruang lingkup fungsionaris kelengkapan kelembagaan, media massa, keolahragaan, lingkungan hidup, sertaseni dan budaya. Komisi III memiliki ruang lingkup sosial, hukum, politik, dan komunikasi. Komisi IV memiliki ruang lingkup ekonomi.